Ketika Anda ingin membuka suatu usaha, salah satu dokumen yang wajib dimiliki adalah Surat Izin untuk Usaha Dagang (SIUP). Surat ini diperlukan agar usaha yang Anda jalankan aman dan dari berbagai masalah perizinan.
Ada banyak pelaku usaha di luar sana yang mengalami penggusuran tempat karena tidak memiliki dokumen tersebut. Tidak hanya untuk menjamin keamanan tempat usaha, dokumen penting ini juga dapat memberikan beberapa fungsi bagi Anda yang menjalankan usaha.
Jika bisnis Anda belum memiliki SIUP, artikel ini akan membahas mengenai bagaimana cara membuat surat izin usaha secara online dan offline, serta syarat-syarat yang dibutuhkan.
Mengapa penting untuk memiliki Surat Izin untuk Usaha Dagang bagi pelaku usaha? Secara umum, dokumen ini merupakan surat izin operasional yang untuk mengesahkan dan melegalkan berdirinya suatu usaha.
SIUP wajib dimiliki bagi semua pelaku usaha yang menjual barang atau jasa. Baik itu usaha mikro, kecil, menengah, hingga besar. Selain mengamankan dan menghindari dari berbagai masalah perizinan SIUP juga dapat memperlancar perdagangan ekspor dan impor.
Surat Izin untuk Usaha Dagang juga akan dijadikan sebagai salah satu syarat bagi pengusaha untuk mengikuti lelang yang penyelenggaranya pemerintah. Jadi, jika Anda ingin menjalankan usaha perdagangan yang aman dan diakui secara hukum, maka Anda harus segera memiliki SIUP.
Mengutip dari Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan, terdapat tiga jenis SIUP yang dapat dibedakan berdasarkan jumlah kekayaan bersih perusahan perdagangan:
1. Pelaku usaha harus membuat akun user OSS dengan mendaftar di oss.go.id. WNI perlu menyiapkan NIK, sedangkan WNA bisa menggunakan paspor.
2. Klik Daftar, lalu isi formulir registrasi.
3. Jika sudah selesai, aktivasi akun melalui link yang telah dikirimkan melalui email.
4. Login kembali menggunakan password yang sudah dikirim melalui email.
5. Login ke halaman oss.go.id guna melengkapi data yang diperlukan untuk penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB ini nantinya berfungsi sebagai identitas perusahaan untuk mendapatkan izin usaha dan izin komersial atau operasional.
6. Pilih Perizinan Usaha untuk badan usaha nonperseorangan.
7. Untuk badan usaha seperti CV, koperasi, dan perseorangan wajib melengkapi data di bagian Perekaman Data Akta.
8. Pada notifikasi informasi validasi pilihlah menu Proses jika KSWP & NPWP benar.
9. Jika semua data sudah sesuai, isi Form Permohonan SIUP online.
10. Centang semua kotak dan cek ulang data. 7. SIUP pun akan diproses. Anda hanya perlu menunggu email notifikasi yang akan dikirim melalui email yang telah Anda daftarkan sebelumnya.
Itu dia penjelasan mengenai pengertian, syarat, dan cara membuat Surat Izin untuk Usaha Dagang (SIUP) yang harus Anda ketahui. Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, dokumen ini penting dimiliki agar kegiatan usaha Anda bebas dari masalah perizinan.